Mayoritas wilayah di Sumatera Barat masih diakuisebagai bagian dari tanah adat yang pengelolaannya didasarkan pada hukum adat setempat, Tanah ini termasuk tanah ulayat kaum, yang diakui oleh Masyarakat sebagai milik Bersama. Seiring waktu, tanah ulayat ini dapat didaftarkan secara resmi dan diubah menjadi sertifikat hak milik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang berfokus pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta dokumen resmi terkait konversi tanah ulayat kaum menjadi hak milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Perolehan ha katas tanah dan sertifikat hak milik dapat dilakukan melalui dua cara utama; konversi dari hak lama atau hak adat serta pengajuan permohonan hak milik. Tujuan utama dari Upaya ini adalah melindungi hak masyarakat adat, terutama di wilayah Minangkabau, dengan mendaftarkan tanah ulayat sehingga memiliki sertifikat sebagai bukti hukum yang sah dan diakui negara.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025