Undang-Undang Informasi dan Tansaksi Elektronik (UU ITE) 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang tentang pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. UU Informasi Teknologi elektronik memiliki peran penting, apalagi dimasa sekarang banyak sudah menggunakan teknologi dan juga elektronik, Banyak pengaruh yang terjadi dengan perkembangan tersebut. Dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, interaksi hukum dan sosial mengalami perkembangan pesat. UU ITE hadir sebagai payung hukum untuk mengatur pelaksanaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Pemerintah memandang bahwa teknologi informasi perlu diatur dalam hukum karena besarnya potensi penyalahgunaan. Undang-Undang ITE mencakup pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik serta tindakan yang dilarang. UU ini juga mengatur berbagai kejahatan siber, seperti konten yang melanggar hukum, akses tanpa izin, penyadapan ilegal, gangguan terhadap data dan sistem, serta penyalahgunaan alat. Pemerintah terus berupaya menyempurnakan pengaturan ruang digital untuk mewujudkan kepastian hukum. Perubahan kedua atas UU ITE diharapkan dapat mewujudkan keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum di masyarakat. Dengan dibutuhkannya peran pemerintah diperlukannya juga pengawasan terhadap pemerintahan itu sendir, apakah tindakan pemerintah bisa efektiv dan sesuai dengan yang dibutuhkan. Dengan menggunakan metode literatur dari berbagai sumber yang dapat dipercaya Maka kemudian disusunlah makalah ini untuk mengetahui hal tersebut.