Pengabdaian ini berjudul ”Sertifikat Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Kabupaten Parigi Moutong”. Pengabdian yang dilatarbelakangi Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan instrumen penting dalam melindungi hak atas tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Namun, di wilayah Parigi Moutong, terdapat berbagai permasalahan terkait SHM yang berimplikasi pada aspek pendidikan andragogik dan pedagogik. Tujuannya adalah untuk memberi pengetahuan dan pemahaman tentang hukum pertanahan dan terkait hak dan kewajiban pemegang sertifikat hak milik (SHM). Tahapan dalam pelaksanaannya adalah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait (Stakeholder) untuk memperoleh data terkait pemegang sertifikat hak milik (SHM) di kabupaten Parigi Moutong dan selanjutnya menentukan jadwal penyuluhan sebanyak 2 kali sehari, penyuluhan yang dimaksud adalah tentang hukum pertanahan dan hari lainya tentang materi sertifikat hak milik (SHM). Di dalamnya akan ada dialog atau diskusi untuk memaksimalkan pemahaman mereka (masyarakat sasaran) dan bagaimana problem solving terkait permasalahan yang ada. DIharapkan luaran yang ditargetkan adalah artikel di jurnal pengabdian nasional
Copyrights © 2025