Pencucian uang melalui perjudian online merupakan fenomena yang semakin marak di era digital, dengan dampak yang signifikan terhadap stabilitas ekonomi, sosial, dan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pencucian uang melalui perjudian online, dampaknya, serta efektivitas langkah penanggulangan yang dilakukan pemerintah Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan internasional. Kajian ini menemukan bahwa proses pencucian uang melalui perjudian online melibatkan tiga tahap: placement, layering, dan integration, dengan memanfaatkan teknologi digital untuk menyulitkan pelacakan. Dampaknya mencakup kerugian ekonomi, ketimpangan sosial, dan ancaman terhadap stabilitas hukum. Implementasi hukum di Indonesia, meskipun telah diterapkan, masih menghadapi berbagai tantangan seperti keterbatasan teknologi, pengawasan server lintas negara, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan platform digital, serta penguatan regulasi dengan adopsi teknologi pengawasan modern seperti RegTech.Kata Kunci: Pencucian Uang, Perjudian Online, Teknologi Digital, Sistem Hukum, Kolaborasi.
Copyrights © 2025