Jurnal ini membahas penerapan pidana bersyarat bagi pelanggar kekarantinaan kesehatan selama pandemi Covid-19 dengan fokus pada kasus selebgram Rachel Vennya dan ketua FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab, berdasarkan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Pendahuluan menggambarkan permasalahan dalam penerapan sanksi pidana kekarantinaan di Indonesia, yang meskipun telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, praktik pelanggaran masih terjadi. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan menganalisis putusan pengadilan yang relevan untuk menilai efektivitas hukum yang berlaku. Hasil dan diskusi menunjukan bahwa meskipun regulasi dan penegak hukum tersedia, penerapan hukuman dinilai tidak konsisten dan cenderung ringan, yang mengurangi efek jera bagi pelanggar. Aspek struktur hukum juga perlu ditingkatkan untuk menjamin bahwa tindakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, Kesimoulan menjelaskan pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan penegak hukum melalui edukasi dan penegakan hukum yang tegas, sehingga budaya hukum dapat tercipta lebih baik lagi kedepannya.Kata Kunci: Covid-19, Kekarantinaan kesehatan, Penegakan hukum, Lawrence M Friedman, Pidana bersyarat
Copyrights © 2025