Justicia Journal
Vol. 14 No. 1 (2025): Maret 2025

PENANGANAN KREDIT MACET TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO YANG MENINGGAL DUNIA DENGAN JAMINAN SERTIFIKAT HAK MILIK

Ardana, Fransiska (Unknown)
Andri, Muhammad (Unknown)
Winarsih, Rini (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Mar 2025

Abstract

Sebuah usaha mikro kecil dan menengah merupakan usaha masyarakat yang meningkatkan kehidupan taraf ekonominya, seiring perkembangan zaman perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang UMKM bekerjasama dengan pihak permodalan atau bank dengan tujuan memperbesar usaha tanpa mempertimbangkan resiko-resiko yang akan diterima. Pihak bank sendiri sebelum melakukan pencairan modal usaha harus mempunyai keyakinan bahwa pihak pelaku usaha mampu menangung pembayaran setiap bulanya dengan jaminan berupa hak tanggungan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, menggunakan metode pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) sehingga akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu hukum yang sedang di coba untuk dicari jawabannya. Pendekatan Undang-Undang ini dilakukan dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang ada sangkut pautnya dengan isu hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang menjadi bahasan didalam penulis skripsi ini. Hutang-piutang bagi debitur yang meninggal dunia tidak terlepas adanya tanggung jawab untuk melunasi hutangnya hal ini menjadi harta peninggalan yang harus di tanggung oleh ahli waris guna menyelesaikan adanya sisa hutang-piutang. Namun faktanya semasa hidupnya pelaku usaha atau debitur mengikatkan hutangpiutang beserta perikatan asuransi jiwa kredit, maka semua sisa hutangnya menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Upaya yang harus dilakukan ahli waris agar tidak terjadi wanprestasi, melakukan klaim asuransi dengan dasar sebagai pemegang polis pengganti dari debitur yang meninggal dunia, jika perusahaan asauransi tidak mencairkan dana dari klaim asuransi jiwa, maka perlindungan hukum bagi ahli waris menempuh upaya hukum baik Non Litigasi maupun Litigasi. Setelah diadakan pembahasan terhadap permasalahan yang ada maka dapat di simpulkan bahwa jika didasarkan akan hal ini pihak ahli waris selaku pengganti dari pewaris wajib melakukan pelunasan sisa hutangnya dengan dasar adanya asuransi jiwa kredit yang mana menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi, guna pengambilan jaminanan berupa sertifikat atau sering disebut dengan hak tanggungan. Sisa pokok hutang pada kredit macet besarannya berpariatif. Jika nilai lelang obyek Hak Tanggungan lebih besar dari nilai sisa pokok hutang, maka pihak kreditur (Bank) memberikan kelebihan yang dimaksud kepada pihak debitur, yang dalam hal debitur telah meninggal dunia maka kelebihan tersebut diserahkan kepada ahli waris

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Justicia

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Justicia Journal merupakan publikasi di bidang ilmu-ilmu Hukum untuk mengkonsumsikan persoalan-persoalan Hukum dan aplikasinya. Jurnal ini didesain untuk mewadahi pemikiran-pemikiran ilmiah dalam perspektif hokum dan kemasyarakatan, sehingga mempersyaratkan tulisan yang bersifat ilmiah untuk dapat ...