Artikel ini berupaya mengkaji lebih lanjut tentang bagaimana upaya kepolisian Indonesia dalam menanggulangi konten radikalisme yang disebarkan melalui dunia maya. Hal ini menjadi penting karena radikalisme memicu seseorang untuk bersikap keras terhadap perbedaan pandangan, dan hal ini jelas tidak sesuai dengan hakikat keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia. Bahkan, radikalisme merupakan embrio lahirnya terorisme. Keadaan ini menjadi lebih berbahaya ketika upaya radikalisasi dilakukan melalui dunia maya yang dapat diakses seluruh masyarakat termasuk remaja yang mudah terpengaruh. Terkait hal ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang di antaranya memiliki peran menjaga keamanan dan ketertiban serta melindung masyarakat turut mengambil peran dalam kontra radikalisasi di ruang siber guna menangkal pengaruh-pengaruh negatif yang melatarbelakangi tindakan intoleran dan radikal. Pengamatan khusus terhadap peran kepolisian terhadap radikalisme melalui media daring ini yang kemudian menjadi pembeda dengan riset sejenis. Dalam pembahasannya, digunakan pendekatan penelitian yang bersifat kualitatif dan metode studi kepustakaan, dengan menyertakan teori kontra radikalisasi melalui internet. Tulisan ini memperoleh temuan bahwa kontra radikalisasi di ruang siber oleh kepolisian adalah patroli siber dan take down konten, pembentukan satuan tugas media sosial, peningkatan peran ormas agama moderat, penguatan literasi keagamaan, serta kerja sama dengan lembaga nasional, internasional, dan platform digital. Selain itu, penindakan hukum sesuai UU ITE dan UU Terorisme.
Copyrights © 2025