Overcrowding di lembaga pemasyarakatan di Indonesia telah menjadi permasalahan serius yang berdampak pada efektivitas pembinaan, kondisi narapidana, serta kinerja petugas pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran restorative justice sebagai solusi dalam mengatasi permasalahan overcrowding di lembaga pemasyarakatan serta mengidentifikasi tantangan dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dan analisis peraturan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice dapat menjadi alternatif efektif dalam mengurangi jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dengan memberikan penyelesaian berbasis pemulihan bagi korban dan pelaku. Namun, penerapannya masih menghadapi tantangan seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan regulasi, serta budaya hukum yang masih cenderung retributif. Oleh karena itu, harmonisasi kebijakan dan peningkatan pemahaman terhadap konsep restorative justice diperlukan agar sistem pemasyarakatan lebih efektif dalam mencapai tujuan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Copyrights © 2025