Pengelolaan pengaduan pelayanan publik merupakan aspek penting dalam meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Kota Surakarta telah menerapkan Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) sebagai sarana efektif untuk mengelola pengaduan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui ULAS di Kota Surakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Surakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pengelolaan pengaduan melalui ULAS telah berjalan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Meskipun demikian, masih terdapat kendala dalam penerapannya, seperti keterbatasan dalam menanggapi aduan, rumitnya koordinasi admin ULAS, dan adanya aduan palsu. Simpulan dari penelitian ini adalah ULAS telah menjadi media pengaduan yang berfungsi dengan baik, tetapi perlu dilakukan perbaikan dalam sistem komunikasi dan koordinasi antara super admin dan para admin yang tersebar di berbagai OPD atau BUMD untuk meningkatkan responsivitas. Rekomendasi penelitian ini mencakup pengembangan sarana aduan dan peningkatan kualitas layanan agar masyarakat dapat merasakan kepuasan yang lebih tinggi terhadap pelayanan publik di Kota Surakarta.
Copyrights © 2025