Transaksi ekonomi syariah digital yang berkembang melalui berbagai platform seperti fintech syariah dan e-commerce syariah memunculkan tantangan baru terhadap perlindungan data pribadi. Di tengah meningkatnya penggunaan layanan keuangan berbasis teknologi, perlindungan privasi dan data individu menjadi isu yang sangat penting dalam memastikan keadilan, keamanan, dan keabsahan transaksi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif bagaimana hukum positif Indonesia—khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi—dan prinsip-prinsip hukum Islam mengatur dan melindungi data pribadi dalam transaksi ekonomi syariah digital. Dengan pendekatan yuridis-normatif dan kajian komparatif, penelitian ini mengidentifikasi titik temu dan perbedaan kedua sistem hukum tersebut, serta mengkaji tanggung jawab hukum para pihak atas pelanggaran data. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun pendekatannya berbeda, baik hukum nasional maupun hukum Islam sama-sama menekankan pentingnya perlindungan atas hak privasi individu sebagai bagian dari perlindungan hukum yang menyeluruh. Penelitian ini juga merekomendasikan sinergi antara regulasi nasional dan prinsip syariah dalam membentuk ekosistem digital yang adil dan bertanggung jawab.
Copyrights © 2025