Madani: Multidisciplinary Scientific Journal
Vol 3, No 1 (2025): February

Filsafat Hukum Islam: Logika Kemaslahatan Hukum Islam

Bahrah, Mena (Unknown)
Musyahid, Achmad (Unknown)
HL, Rahmatiah (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Jan 2025

Abstract

Maslahat dalam perkembangannya dipahami sebagai kebaikan atau manfaat yang membawa nilai-nilai positif bagi berbagai aspek kehidupan manusia. maslahat menjadi bagian penting dalam hukum Islam, meskipun sering kali memicu perbedaan pendapat dan perselisihan di kalangan akademisi, baik pada masa Sahabat, para Imam Mazhab, maupun para peneliti modern. Tujuan untuk mencapai maslahat dapat terpenuhi, dan segala bentuk kemudaratan yang dapat mengakibatkan kerusakan dapat dihindari. Maslahat juga meliputi upaya menjaga tujuan syariat, termasuk perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan demikian, apa pun yang memelihara kelima prinsip dasar ini adalah maslahat, sementara yang bertentangan dengan tujuan ini dianggap mafsadat atau kemudaratan. 

Copyrights © 2025