Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Teori Inklusif dan Pluralisme Agama (Telaah Kritis atas Berbagai Pendapat Para Tokoh) Bahrah, Mena; Barsihannoor, Barsihannoor; Mahmuddin, Mahmuddin
Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol 3, No 1 (2025): February
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.14623568

Abstract

Pada titik inilah, lahir teori Pluralisme Agama yang menuai banyak kontroversi di kalangan cendekiawan baik di barat maupun di kalangan Muslim. Semangat pluralisme ini terus disuarakan oleh berbagai pihak dengan berbagai kepentingannya. Pluralisme yang baru-baru ini disuarakan oleh kalangan pemikir barat mencoba menyetarakan kedudukan Agama-agama, dan memandang semua agama memiliki peluang untuk memberikan keselamatan bagi pemeluknya, dengan tujuan menghilangkan sikap ekslusif bagi para pemeluk agama, dan sebagai upaya menumbuh kembangkan toleransi antar umat beragama yang pada saat ini sangat sarat dengan konflik antar agama. Muhammad Legenhausen berpendapat, semulia apa pun tujuan mereka yang telah mengampanyekan Pluralisme Agama dan sedalam apapun simpati kita pada perjuangan mereka melawan intoleransi yang telah berurat berakar, kenyataannya adalah bahwa proyek teologis mereka gagal. Dan kegagalan itu tidak ditemukan dalam filosofi politik liberal. Islam dengan dalil Al-Qur’annya memiliki teori tersendiri tentang pluralisme agama ini, karena ini bukanlah sesuatu yang asing dan baru menurut Islam. Agama Yahudi dan Nasrani yang kini, dianggap memiliki keyakinan yang bathil, meskipun demikian, Tuhan tidak akan menolak mereka untuk membalas mereka dengan ganjaran yang sesuai. Dalam Al-Qur’an bahkan pahala dijanjikan kepada kaum Shabiin yang disepakati oleh banyak mufassir sebagai para penyembah bintang, mengingat mereka mengimani Allah dan hari akhir serta beramal saleh. 
Interaksi Sosial Dengan Non Muslim Dalam Al-Qur’an Bahrah, Mena; Mardan, Mardan; Yusuf, Muh.
Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol 3, No 1 (2025): February
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.14623273

Abstract

Interaksi sosial antara muslim dan non-muslim diperbolehkan selama tidak menyangkut urusan ibadah atau tauhid, dengan berlandaskan nilai-nilai luhur dari Al-Qur’an dan Hadis. Sikap saling menghormati dan menghargai menjadi inti dalam menjalin hubungan kemasyarakatan, yang diwujudkan melalui saling mengenal, membangun budaya kompromi, berbuat baik, berperilaku adil, serta membantu satu sama lain demi tercapainya kemaslahatan bersama. Prinsip-prinsip ini mencerminkan ajaran Islam yang mengedepankan keharmonisan dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. 
Interaksi Sosial Muslim Dengan Non Muslim Perspektif Hadis Bahrah, Mena; Kara, Aisyah; Sakka, Abdul Rahman
Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol 3, No 1 (2025): February
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.14623380

Abstract

Islam  mengajarkan  hubungan  seorang  manusia tidak hanya kepada Tuhannya, namun manusia juga diwajibkan untuk membangun hubungan dengan sesama manusia lainnya (Habluminnas). Hubungan tersebut juga tidak terbatas pada interaksi antar pemeluk agama yang sama. Islam telah mengajarkan cara berinteraksi dengan pemeluk agama lain melalui al-qur’an dan sunnah. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk melihat hubungan social antara muslim dengan non-muslim menurut perspektif hadits. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan kajian pustaka. Adapun hasil dari artikel ini menunjukkan bahwasannya Rasulullah SAW telah menjelaskan bagaimana cara berinteraksi dengan non-muslim yaitu melalui hadits-haditsnya, seperti hadits tentang: bersikap baik kepada non-muslim, mendo’akan keluarga non- muslim yang memusuhi kita, bertukar hadiah dengan non-muslim, menerima hadiah dari non-muslim tanpa tahu niat baik atau buruk, melindungi hak non-muslim dan menghormati orang yang sudah wafat. 
Filsafat Hukum Islam: Logika Kemaslahatan Hukum Islam Bahrah, Mena; Musyahid, Achmad; HL, Rahmatiah
Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol 3, No 1 (2025): February
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.14623501

Abstract

Maslahat dalam perkembangannya dipahami sebagai kebaikan atau manfaat yang membawa nilai-nilai positif bagi berbagai aspek kehidupan manusia. maslahat menjadi bagian penting dalam hukum Islam, meskipun sering kali memicu perbedaan pendapat dan perselisihan di kalangan akademisi, baik pada masa Sahabat, para Imam Mazhab, maupun para peneliti modern. Tujuan untuk mencapai maslahat dapat terpenuhi, dan segala bentuk kemudaratan yang dapat mengakibatkan kerusakan dapat dihindari. Maslahat juga meliputi upaya menjaga tujuan syariat, termasuk perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan demikian, apa pun yang memelihara kelima prinsip dasar ini adalah maslahat, sementara yang bertentangan dengan tujuan ini dianggap mafsadat atau kemudaratan.