Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
Vol. 6 No. 2 (2023): Juli 2023

PENYALAHGUNAAN HOMESTAY MENJADI TEMPAT PROSTITUSI

Lilik Masrukha (Universitas Maarif Hasyim Latif)
Bambang Panji Gunawan (Universitas Maarif Hasyim Latif)
Hariadi Sasongko (Universitas Maarif Hasyim Latif)



Article Info

Publish Date
09 Jun 2023

Abstract

Penyalahgunaan homestay sebagai tempat prostitusi telah menjadi isu yang signifikan dalam masyarakat modern. Studi ini bertujuan untuk menganalisis fenomena ini dari berbagai perspektif dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan melibatkan survei, wawancara, dan tinjauan literatur yang relevan. Dalam penelitian ini, kami mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk pemilik homestay, tamu, dan pihak berwenang terkait. Kami menemukan bahwa penyelenggaraan aktivitas prostitusi di homestay seringkali melibatkan jaringan kriminal yang terorganisir. Homestay, yang semula dirancang untuk menyediakan akomodasi sementara kepada tamu yang ingin merasakan pengalaman tinggal di lingkungan lokal, telah disalahgunakan sebagai tempat untuk menjalankan praktik prostitusi. Beberapa faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan homestay menjadi tempat prostitusi antara lain kelemahan sistem pengawasan dan regulasi, kurangnya kesadaran dan pelatihan bagi pemilik homestay, serta permintaan tinggi akan layanan prostitusi di area tersebut. Selain itu, faktor sosial dan ekonomi seperti kemiskinan, ketimpangan pendapatan, dan kurangnya alternatif pekerjaan juga dapat memperkuat fenomena ini. Implikasi dari penyalahgunaan homestay sebagai tempat prostitusi mencakup efek negatif terhadap citra homestay sebagai opsi akomodasi yang aman dan nyaman bagi wisatawan serta dampak sosial yang merugikan masyarakat setempat. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan perlunya tindakan preventif dan peningkatan kesadaran melalui edukasi untuk memerangi penyalahgunaan homestay sebagai tempat prostitusi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang fenomena penyalahgunaan homestay menjadi tempat prostitusi dan mengidentifikasi langkah-langkah yang dapat diambil oleh pihak terkait, seperti pemerintah, pemilik homestay, dan masyarakat, untuk mencegah dan mengatasi masalah ini. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri perhotelan dan pariwisata.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

reformasi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum (JRHCES) sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu, khususnya Ilmu Hukum. Diterbitkan dua kali dalam setahun pada bulan Januari dan Juli, oleh Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo. Redaksi menerima sumbangan naskah artikel hasil ...