Penelitian ini menyelidiki permasalahan tentang prinsip hukum pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh Penghayat Kepercayaan, serta konsep kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan, dengan tujuan untuk menemukan prinsip-prinsip pencatatan perkawinan yang tersebar di dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pencatatan perkawinan. Metodologi penelitian ini dilakukan dengan metode Yuridis Normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, serta kejadian yang secara sosiologis berlaku di masyarakat. Pada akhir penelitian ini ditemukan prinsip hukum bahwa para Penghayat Kepercayaan berhak untuk dicatat perkawinannya di Dispendukcapil, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan atributif.
Copyrights © 2024