Peraturan batasan usia minimal perkawinan yang tertuang pada pasal 1 UU No. 16 tahun 2019 merupakan keberanjakan dari UU Perkawinan No.1 tahun 1974. Kesiapan kesehatan, psykologi, ekonomi, dan kedewasaan di antara alasan filosofis dirubahnya batasan usia perkawinan dari 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, menjadi 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Perubahan ini sesuai dengan kesetaraan gender dan supaya tidak bertentangan dengan definisi anak pada Undang-Undang perlindungan anak. Dalam tataran praktek, pasca diberlakukan UU baru ini, terjadi loncatan permohonan dispensasi perkawinan di banyak Pengadilan Agama yang mengakibatkan maraknya perkawinan anak dan beresiko terhadap ketahanan keluarga.Tulisan ini membahas tentang perubahan batasan usia perkawinan pada pasal 1 UU no.16 Tahun 2019 dan pengaruhnya terhadap permohonan dispensasi perkawinan diĀ Pengadilan Agama di Indonesia serta implikasi dispensasi perkawinan terhadap maraknya perkawinan anak yang berpengaruh pada ketahanan keluarga. Dengan metode kualitatif dan menggunakan pendekatan yuridis empiris, bersifat deskriptif analitis, menggunakan metode dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah motif alasan permohonan perkawinan adalah kehamilan di luar nikah, sehingga hakim mengabulkan permohonan dispensasi, terjadi perkawinan anak yang mengarah pada resiko perjalanan perkawinan. Permasalahan serius ini membutuhkan keseriusan baik pemerintah ataupun masyarakat. Dibutuhkan sosialisasi terus menerus berkesinambungan kepada masyarakat hingga dapat berjalan sesuai harapan.
Copyrights © 2024