Lebih dari satu dekade Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana diimplementasikan. Namun demikian, penyelenggaraan penanggulangan bencana masih diwarnai oleh sederet masalah, pertanggungjawaban yang tidak transparan, perilaku koruptif, keterbatasan sumber daya, serta keterbatasan kapasitas para pihak terkait. Ditambah dengan tren peningkatan dampak bencana dan besarnya alokasi anggaran penanggulangan bencana, Indonesia menghadapi tantangan yang jauh lebih besar dan kompleks daripada apa yang terlihat saat ini. Merespons kondisi tersebut, Komisi VIII mengusulkan RUU tentang Penanggulangan Bencana untuk merevisi UU No. 24 Tahun 2007. Namun, proses panjang RUU tersebut berujung pada deadlock dan kritikan pedas dari sejumlah pihak, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait bagaimana proses formulasi RUU tentang Penanggulangan Bencana tersebut dijalankan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses formulasi kebijakan tidak sepenuhnya dijalankan oleh Badan Keahlian dan Legislatif. Selain itu, langkah formulasi kebijakan juga tidak berurutan dan tidak terkait satu sama lain. Hasil analisis juga mengungkapkan adanya kelemahan yang signifikan dalam POS, proses, dan tools yang digunakan oleh Badan Keahlian dan Legislatif untuk memformulasikan RUU tersebut. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan mekanisme formulasi kebijakan dan pemanfaatan tools yang relevan, baik oleh Badan Keahlian maupun Legislatif.
Copyrights © 2024