Berdasarkan Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis. Penegakan hukum terhadap pengemudi sepeda motor yang menggunakan handphone pada saat berkendara di Kecamatan Rumbai berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah belum berjalan dengan optimal karena dari observasi penelitian yang dilakukan di beberapa jalan utama yang ada di Kecamatan Rumbai, yaitu Jalan Sekolah, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Sembilang, peneliti melihat secara langsung bahwa ada 10 orang pengemudi sepeda motor dalam waktu 1 hari yang menggunakan handphone pada saat berkendara di jalan. Kendalanya dari sisi pengemudi sepeda motor adalah kurangnya kesadaran hukum pengemudi sepeda motor dalam berkendara di jalan, sedangkan dari sisi kepolisian adalah kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru terhadap pelanggaran lalu lintas di Kecamatan Rumbai. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah Unit Lalu Lintas Polsek Rumbai Pesisir dapat memberikan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 kepada pengemudi sepeda motor di Kecamatan Rumbai serta Satlantas Polresta Pekanbaru dapat meningkatkan pengawasan di Kecamatan Rumbai dan melakukan penegakan hukum terhadap pengemudi sepeda motor yang menggunakan handphone pada saat berkendara di jalan.
Copyrights © 2024