Perkembangan hukum pidana internasional telah mengalami transformasi signifikan seiring meningkatnya kompleksitas dan intensitas kejahatan global kontemporer, seperti terorisme, kejahatan transnasional terorganisir, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan lingkungan. Artikel ini menganalisis dinamika perkembangan hukum pidana internasional dalam menanggapi tantangan global tersebut, dengan fokus pada pembentukan lembaga-lembaga internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), adaptasi prinsip-prinsip hukum pidana dalam konteks internasional, serta peran negara-negara, termasuk Indonesia, dalam mengimplementasikan norma-norma hukum internasional ke dalam sistem hukum nasional. Melalui pendekatan normatif dan yuridis-komparatif, tulisan ini menemukan bahwa meskipun kerangka hukum pidana internasional semakin matang, tantangan politik, yuridis, dan institusional masih menjadi hambatan utama dalam penegakan hukum atas kejahatan global. Diperlukan sinergi antara komunitas internasional dan negara-negara anggota untuk memperkuat efektivitas hukum pidana internasional demi menjamin keadilan global dan perlindungan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Copyrights © 2025