Penelitian ini menganalisis kedudukan normatif serta efektivitas sanksi adat “cuci kampung” dalam penyelesaian perkara asusila di Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, dari perspektif hukum pidana materiil Indonesia. Di masyarakat urban Melayu Bengkulu, perbuatan asusila dianggap delik kolektif yang mengancam keseimbangan moral-spiritual kampung, mendorong penerapan sanksi adat di luar paradigma pidana positivistik. Tujuan utama adalah mengidentifikasi posisi hukum sanksi cuci kampung dalam sistem pidana nasional dan mengevaluasi efektivitasnya beserta kendala dalam mewujudkan keadilan restoratif serta mencegah mob justice. Pendekatan metode hukum normatif dengan analisis perundang-undangan dan kasus diterapkan, menggunakan data sekunder (primer, sekunder, tersier) yang diolah secara kualitatif-deskriptif. Hasil menegaskan dasar legal kuat via Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2023, menjadikannya instrumen restoratif pengisi kekosongan hukum negara pada ranah moral-spiritual. Praktis, sanksi ini efektif membangun rasa aman, harmoni sosial, dan deterrence melalui stigma sosial-maluinya, walau terkendala faktor ekonomi, heterogenitas masyarakat, koordinasi aparat, transparansi denda, serta kontrol prosedural adil. Implikasi krusial: perlunya regulasi formal, koordinasi adat-negara, penguatan prinsip kewajaran-HAM, dan rehabilitasi moral untuk integrasi hukum adat-nasional yang berkelanjutan