Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Perkembangan Hukum Pidana Internasional dalam Menanggapi Kejahatan Global Kontemporer Ahmad Yasir Irsyahma; Dwi Putri Lestarika; Wevy Efticha Sary
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i2.385

Abstract

Perkembangan hukum pidana internasional telah mengalami transformasi signifikan seiring meningkatnya kompleksitas dan intensitas kejahatan global kontemporer, seperti terorisme, kejahatan transnasional terorganisir, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan lingkungan. Artikel ini menganalisis dinamika perkembangan hukum pidana internasional dalam menanggapi tantangan global tersebut, dengan fokus pada pembentukan lembaga-lembaga internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), adaptasi prinsip-prinsip hukum pidana dalam konteks internasional, serta peran negara-negara, termasuk Indonesia, dalam mengimplementasikan norma-norma hukum internasional ke dalam sistem hukum nasional. Melalui pendekatan normatif dan yuridis-komparatif, tulisan ini menemukan bahwa meskipun kerangka hukum pidana internasional semakin matang, tantangan politik, yuridis, dan institusional masih menjadi hambatan utama dalam penegakan hukum atas kejahatan global. Diperlukan sinergi antara komunitas internasional dan negara-negara anggota untuk memperkuat efektivitas hukum pidana internasional demi menjamin keadilan global dan perlindungan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBELAAN TERPAKSA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN PELAKU DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN VIKTIMOLOGI Risma Rahmadani; Chaerly Ernanda Safitri; Iqbal Haris Maulana Efendi; Muhammad Ratra Alhabsy; Sudirman Sitepu; Dwi Putri Lestarika
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 4 No 1 (2026): Januari-Juni 2026
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v4i1.1706

Abstract

Penelitian ini menganalisis pengaturan pembelaan terpaksa (noodweer) yang mengakibatkan kematian pelaku dalam KUHP Nasional Indonesia (UU No. 1/2023) di tengah disparitas penegakan hukum dan meningkatnya kekerasan jalanan, seperti kasus Hogi Minaya di Sleman. Tujuan penelitian mencakup analisis batasan antara pembelaan sah (Pasal 34) dan noodweer exces (Pasal 43), serta perspektif viktimologi terhadap pertanggungjawaban korban. Penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif-analitis menggunakan pendekatan statute dan konseptual melalui studi pustaka bahan hukum primer (KUHP), sekunder (jurnal, doktrin), dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil menunjukkan pembelaan sah mensyaratkan serangan seketika melawan hukum, proporsionalitas, dan subsidiaritas, sedangkan exces memerlukan keguncangan jiwa hebat dengan hubungan kausal langsung; viktimologi menempatkan korban sebagai aktor aktif untuk hindari reviktimisasi. Penelitian menyimpulkan perlunya pedoman operasional kontekstual bagi aparat penegak hukum guna wujudkan keadilan substantif, dengan implikasi pelatihan viktimologi dan restorative justice
Yurisdiksi Materiil Mahkamah Pidana Internasional Atas Kejahatan Kemanusiaan Pada Kasus Myanmar (Rohingya) Sindi Hadrian Afrisa; Dwi Putri Lestarika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6152

Abstract

Krisis Rohingya 2017 merupakan salah satu tragedi kemanusiaan paling serius di abad ke-21, yang melibatkan operasi militer Tatmaday, Myanmar yang mengakibatkan deportasi massal lebih dari 700.000 warga Rohingya ke Bangladesh. Artikel ini mengkaji yurisdiksi materiil Mahkamah Pidana Internasional (ICC) berdasarkan Pasal 7 Statuta Roma atas kejahatan kemanusiaan dalam kasus Myanmar, dengan dua fokus utama: (1) pemenuhan unsur serangan meluas atau sistematis terhadap populasi sipil, dan (2) penerapan prinsip komplementaritas dalam konteks Myanmar sebagai non-negara anggota ICC. Dengan menggunakan metode penelitian normatif yuridis dan analisis empiris terhadap putusan-putusan ICC 2018-2025, penelitian ini menyimpulkan bahwa yurisdiksi materiil ICC atas kasus Rohingya valid secara hukum melalui mekanisme yurisdiksi teritorial Bangladesh (Pasal 12 ayat (2) huruf a Statuta Roma), meskipun menghadapi hambatan politik yang signifikan. Temuan ini memiliki implikasi penting bagi Indonesia dan ASEAN dalam konteks perlindungan pengungsi lintas batas.