Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Proses Pelaksanaan Penerapan Restorative Justice pada Polisi Sektor Wara Kota Palopo dan faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala/penghambat dalam Pelaksanaan Penerapan Restorative Justice pada Polisi Sektor Wara Kota Palopo. Data yang disajikandi analisis secara deskriptif dalam bentuk uraian yang menghubungkan antara ketentuan teori dan hasil penelitian di lapangan. Dari hasil penelitian dapat diketahui Proses Pelaksanaan Penerapan Restorative Justice pada Polisi Sektor Wara Kota Palopo: Mediasi, Permohonan Perdamaian, Berita Acara, Gelar Perkara Khusus, Penerbitan SP3 dan Pencatatan. Proses Pelaksanaan Penerapan Restorative Justice pada Polisi Sektor Wara Kota Palopo, tentunya harus memenuhi beberapa syarat, yankni syarat formil dan materilnya sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Internal POLRI yaitu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative. Pada dasarnya perkara tindak pidana dapat dihentikan pada tahap penyelidikan dan/atau penyidikan berdasarkan keadilan restorative hanya pada tindak pidana yang bukan tindak pidana berat dan tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat. Adapun faktor-faktor yang menjadi kendala/penghambat dalam Pelaksanaan Penerapan Restorative Justice pada Polisi Sektor Wara Kota Palopo yaitu dalam pelaksanaannya pihak korban dan pelaku tidak menemukan kesepakatan untuk berdamai karena disebabkan pihak pelaku tidak dapat memenuhi apa yang menjadi syarat perdamaian dan permintaan pihak korban, seperti permintaan korban terkait ganti kerugian. Kemudian faktor selanjutnya ada sebagian masyarakat yang sampai saat ini masih menganggap dan menginginkan pelaku tindak pidana agar dipenjarakan saja sebagai bentuk efek jera dan juga pemenuhan keadilan bagi pihak korban.Â
Copyrights © 2023