Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

EFEKTIVITAS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA POLISI SEKTOR WARA KOTA PALOPO Umar Laila; Sunarding Sunarding; Hasmawati Hasmawati
Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 2 (2023): Vol.3 No 2 2023
Publisher : Universitas Andi Djemma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Proses Pelaksanaan Penerapan Restorative Justice pada Polisi Sektor Wara Kota Palopo dan faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala/penghambat dalam Pelaksanaan Penerapan Restorative Justice pada Polisi Sektor Wara Kota Palopo. Data yang disajikandi analisis secara deskriptif dalam bentuk uraian yang menghubungkan antara ketentuan teori dan hasil penelitian di lapangan. Dari hasil penelitian dapat diketahui Proses Pelaksanaan Penerapan Restorative Justice pada Polisi Sektor Wara Kota Palopo: Mediasi, Permohonan Perdamaian, Berita Acara, Gelar Perkara Khusus, Penerbitan SP3 dan Pencatatan. Proses Pelaksanaan Penerapan Restorative Justice pada Polisi Sektor Wara Kota Palopo, tentunya harus memenuhi beberapa syarat, yankni syarat formil dan materilnya sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Internal POLRI yaitu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative. Pada dasarnya perkara tindak pidana dapat dihentikan pada tahap penyelidikan dan/atau penyidikan berdasarkan keadilan restorative hanya pada tindak pidana yang bukan tindak pidana berat dan tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat. Adapun faktor-faktor yang menjadi kendala/penghambat dalam Pelaksanaan Penerapan Restorative Justice pada Polisi Sektor Wara Kota Palopo yaitu dalam pelaksanaannya pihak korban dan pelaku tidak menemukan kesepakatan untuk berdamai karena disebabkan pihak pelaku tidak dapat memenuhi apa yang menjadi syarat perdamaian dan permintaan pihak korban, seperti permintaan korban terkait ganti kerugian. Kemudian faktor selanjutnya ada sebagian masyarakat yang sampai saat ini masih menganggap dan menginginkan pelaku tindak pidana agar dipenjarakan saja sebagai bentuk efek jera dan juga pemenuhan keadilan bagi pihak korban. 
HUKUMAN MATI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM KONTEMPORER Umar Laila; Hamzah Hasan; Abdul Wahid Haddade
El-Iqthisadi Vol 7 No 1 (2025): Juni
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/el-iqthisady.v7i1.58821

Abstract

Abstrak Artikel ini mengkaji penerapan hukuman mati dalam perspektif hukum Islam kontemporer dengan menggunakan pendekatan kualitatif-normatif. Data primer diperoleh dari Al‑Qur’an, Hadis, kitab ushul fiqh, serta peraturan perundang‑undangan nasional seperti KUHP dan UU pelaksanaan hukuman mati. Data sekunder terdiri dari literatur seperti jurnal, tesis, dan studi komparatif tentang hudud, qisas, ta‘zīr, serta teori maqāṣid al‑Sharī‘ah. Analisis menggunakan content analysis dengan metode deduktif‑induktif, dibingkai oleh pendekatan ushul fiqh dan maqāṣid al‑Sharī‘ah untuk menilai relevansi syariat dalam konteks modern. Hasilnya menunjukkan bahwa penerapan hukuman mati harus memenuhi prinsip keadilan, perlindungan maqāṣid, dan penghormatan hak asasi manusia. Kajian ini merekomendasikan kebutuhan terhadap ijtihād kontemporer dalam menjaga keseimbangan antara syariat, kemaslahatan sosial, dan norma internasional. Kata kunci: hukuman mati, hukum Islam kontemporer, maqāṣid al‑Sharī‘ah, hudud, qisas, ta‘zīr, ijtihād.   Abstract This article analyzes the implementation of the death penalty within a contemporary Islamic legal perspective using a qualitative-normative approach. Primary data are derived from the Qur’an, Hadith, ushul fiqh texts, and national legislation such as the Criminal Code and death penalty laws. Secondary data include literature reviews, theses, and comparative studies on hudud, qisas, ta‘zīr, and maqāṣid al‑Sharī‘ah theory. Analysis is conducted through content analysis with deductive-inductive methods, framed by ushul fiqh and maqāṣid al‑Sharī‘ah approaches to assess the relevance of Sharia in a modern context. The results indicate that the application of the death penalty must uphold principles of justice, maqāṣid protection, and respect for human rights. This study recommends the need for contemporary ijtihād to balance Sharia, social welfare, and international norms. Keywords: death penalty, contemporary Islamic law, maqāṣid al‑Sharī‘ah, hudud, qisas, ta‘zīr, ijtihād.
PERKEMBANGAN USHUL FIQH DI ERA MODEREN: TRANSFORMASI METODOLOGIS DAN PARADIGMA IJTIHAD KONTEMPORER Umar Laila; Muammar Muhammad Bakry; Abdul Rauf Muhammad Amin
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Vol 6 No 4 (2025): Juli
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.v6i4.58824

Abstract

Abstrak Perkembangan Ushul Fiqh di era modern menunjukkan pergeseran yang signifikan dari pendekatan tekstual-rigid menuju metode yang semakin kontekstual, berbasis maqāṣid, dan interdisipliner. Artikel ini mengkaji tiga dimensi utama: transformasi metodologis Ushul Fiqh klasik, evolusi paradigma ijtihad dari mujtahid tunggal (fardi) ke kolektif (jama’i), serta penerapan prinsip-prinsip Ushul dan maqāṣid dalam fenomena kontemporer seperti fintech, blockchain, crowdfunding, dan perlindungan data pribadi. Berdasarkan penelitian kualitatif-deskriptif dan analisis komparatif, hasil studi menunjukkan sistem hukum Islam modern kini bersifat dinamis dan relevan terhadap tantangan teknologi dan sosial. Disarankan agar kurikulum ushul fiqh lebih interdisipliner, memperkuat mekanisme ijtihad jama’i, serta mendorong publikasi dan evaluasi empiris terhadap fatwa keagamaan kontemporer. Kata kunci: Ushul Fiqh, maqāṣid, ijtihad jama’i, fintech syariah, hukum Islam modern   Abstract The development of Ushul Fiqh in the modern era marks a notable shift from a textual-rigid approach to a more contextual, maqāṣid-based, and interdisciplinary methodology. This article examines three core dimensions: the methodological transformation of classical Ushul Fiqh, the paradigm shift of ijtihad from individual (fardi) to collective (jama’i) reasoning, and the application of Ushul Fiqh principles and maqāṣid in contemporary phenomena such as fintech, blockchain, crowdfunding, and personal data protection. Utilizing a qualitative-descriptive method and comparative analysis, the study finds that modern Islamic legal systems have become dynamic and responsive to technological and social challenges. It is recommended to develop interdisciplinary Ushul Fiqh curricula, strengthen collective ijtihad mechanisms, and encourage the publication and empirical evaluation of contemporary religious fatwas. Keywords: Ushul Fiqh, maqāṣid, collective ijtihad, Islamic fintech, modern Islamic law
MODERASI BERAGAMA DI ERA DIGITAL DALAM MENJAGA TOLERASI DI MASYARAKAT YANG MULTIKULTURAL Sabaruddin; Andi Takdir; Umar Laila; Abdul Halim Talli; Muh. Saleh Ridwan
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Vol 6 No 4 (2025): Juli
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.v6i4.59013

Abstract

Abstrak Era digital telah menyaksikan perubahan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam komunikasi dan penyebaran informasi, termasuk yang bersifat religius. Seperti dalam masyarakat multikultural mana pun, moderasi beragama tetap menjadi faktor utama dalam menjaga toleransi dan harmoni sosial. Penelitian khusus ini bertujuan untuk membahas bagian moderasi beragama dalam menghadapi tantangan era digital dan bagaimana mekanisme ini dapat memperkuat nilai-nilai toleransi terhadap pluralitas budaya, etnis, dan agama. Dari sebuah studi literatur, ditemukan bahwa meskipun era digital telah memfasilitasi penyebaran pemikiran religius, hal itu juga menciptakan peningkatan potensi tumbuhnya intoleransi dan radikalisme melalui penyalahgunaan media sosial. Jadi, menurut pandangan kami, perlu ditekankan pada keseimbangan, keadilan, dan hikmat dalam hal-hal yang menyangkut masalah agama. Pendidikan digital dan literasi digital, dalam peran kepribadian dan institusi agamic, sangat membantu masyarakat terbentuk secara inklusif dan toleran. Oleh karena itu, membangun dan mempertahankan moderasi agama, sehingga terus berkembang, dalam kemampuan beradaptasi sehingga dapat selalu merespon dinamika masyarakat digital yang kompleks dan beragam. Kata kunci: Moderasi Agama, Waktu Digital, Toleran, Multikultural, Media Sosial.   Abstract The digital era has witnessed unprecedent changes in communication and the spread of information, including those of a religious nature. As in any multicultural society, religious moderation remains a major factor in maintaining tolerance and social harmony. This particular research aims to discuss the part of religious moderation in facing the challenges of the digital era and how this mechanism may strengthen the values of tolerance toward cultural, ethnic, and religious plurality. From a literature study, it is found that although the digital era has facilitated the spread of religious thoughts, it also creates increased potential for the growth of intolerance and radicalism through the misuse of social media. Thus, in our view, emphasis needs to be placed on balance, justice, and wisdom in matters involving religious matters. Digital education and digital literacy, in the roles of agamic personalities and institutions, go a long way toward society being formed inclusively and tolerantly. Hence, build and sustain religious moderation, thus perpetually evolving, in adaptability so that it may always respond to the complex and multifarious dynamics of digital society. Keywords: Religious Moderation, Digital Times, Tolerant, Multicultural, Social Media.
MEMAHAMI HUKUM ISLAM MELALUI WAHYU (AL-QUR’AN) Umar Laila; Abdul Halim Talli; Muhammad Saleh Ridwan
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Vol 7 No 1 (2025): Oktober
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.v7i1.58826

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan memahami hukum Islam secara mendalam melalui wahyu Al‑Qur’an dengan dua focus padapendekatan-pendekatan tafsir-ushul yang mencakup hermeneutik mantuq mafhum, analisis struktur naratif‑retorik, serta pendekatan rasional-normatif berdasarkan maqāṣid dan ijtihād; serta tantangan serta relevansi pemahaman hukum Islam kontemporer melalui studi kasus fatwa digital, reformasi keluarga, dan perumusan hukum berbasis kemaslahatan. Menggunakan metode kualitatif-deskriptif, data diperoleh dari analisis teks Al‑Qur’an, literatur klasik & modern, dokumen fatwa, serta regulasi kontemporer. Temuan menunjukkan bahwa integrasi mazhab klasik dengan pendekatan ijtihād‑maḳāṣid mampu menjembatani kesenjangan antara teks wahyu dan kebutuhan hukum modern, khususnya dalam ranah gender, HAM, dan teknologi. Validasi dilakukan melalui triangulasi akademik (diskusi ahli, verifikasi teks, dan peer review). Rekomendasi penelitian ini mendorong pengembangan tafsir hukum yang responsif dan dinamis terhadap permasalahan kekinian. Kata Kunci: hermeneutik; ijtihād‑maqāṣid; fatwa digital; reformasi keluarga; maslahah   Abstract This study aims to deepen the understanding of Islamic law through the revelation of the Qur’an by focusing on two main areas interpretative methodologies including mantuq mafhum hermeneutics, narrative‑rhetorical text analysis, and rational‑normative approaches based on maqāṣid and ijtihād; and challenges and relevance of contemporary Islamic legal understanding through case studies of digital fatwas, family law reform, and benefit-based legal formulation. Employing a qualitative-descriptive method, data were collected from Qur’anic text analysis, classical and modern literature, fatwa documents, and contemporary legal regulations. The results demonstrate that integrating classical legal schools with ijtihād- maqāṣid approaches can bridge the gap between the revealed text and modern legal needs, particularly in areas of gender, human rights, and technology. Validation was conducted through academic triangulation (expert consultation, textual verification, and peer review). This research recommends developing responsive and dynamic legal exegesis to address current issues effectively. Keywords: hermeneutics; ijtihād‑maqāṣid; digital fatwa; family law reform; maslahah
TEORI PEMBERLAKUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA Umar Laila; Andi Akmal; Jamiat Akdol
El-Iqthisadi Vol 7 No 2 (2025): Desember
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/el-iqthisady.v7i2.58825

Abstract

Abstrak Penelitian ini mengkaji “Teori Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia”, dengan fokus historis, teoretis, dan kontemporer. Pendekatan kualitatif kombinatif digunakan—menggabungkan analisis normatif-yuridis terhadap Al-Qur’an, Hadis, fatwa DSN‑MUI, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan qanun Aceh; komparatif antara teori kredo, receptio, dan eksistensi; serta empirik-sosiologis melalui wawancara dengan hakim agama, anggota tim penyusun KHI, dan praktisi hukum Islam. Temuan menunjukkan bahwa penerapan hukum Islam di Indonesia dipengaruhi secara simultan oleh kesepakatan individu Muslim (kredo), sejarah penerimaan masyarakat (receptio), serta keberlanjutan sosial-politik (eksistensi). Namun, pluralitas sistem hukum nasional, keragaman budaya, serta tantangan konstitusional dan HAM menuntut model pemberlakuan yang lebih adaptif dan integratif. Rekomendasi penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi norma, dialog lintas-agama, dan penguatan kerangka legal yang menghormati prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, agar hukum Islam dapat berfungsi secara efektif dan adil dalam kerangka negara plural. Kata kunci: Hukum Islam, pemberlakuan, teori kredo, receptio, eksistensi, pluralisme hukum, maqāṣid al‑syarī‘ah, Indonesia   Abstract This study examines the "Theory of Islamic Law Implementation in Indonesia", focusing on historical evolution, theoretical frameworks, and contemporary relevance. A qualitative mixed-methods approach was employed—normative-legal analysis of primary sources such as the Qur’an, Hadith, DSN-MUI fatwas, the Compilation of Islamic Law (KHI), and Aceh’s qanun; comparative analysis of the credal, receptio, and existence theories; and empirical-sociological research through interviews with religious court judges, members of the KHI drafting team, and Islamic legal practitioners. Findings indicate that Islamic law implementation in Indonesia is simultaneously shaped by individual affirmation (credal), communal acceptance (receptio), and socio-political continuity (existence). Nevertheless, the pluralistic legal system, cultural diversity, and constitutional and human rights challenges call for a more adaptive and integrative implementation model. This study recommends harmonizing norms, promoting interfaith dialogue, and strengthening legal frameworks that respect maqāṣid al-syarī‘ah principles, to enable effective and equitable functioning of Islamic law within a pluralist state. Keywords: Islamic law, law implementation, credal theory, receptio, existence theory, legal pluralism, maqāṣid al-syarī‘ah, Indonesia