Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

EFEKTIVITAS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA POLISI SEKTOR WARA KOTA PALOPO Umar Laila; Sunarding Sunarding; Hasmawati Hasmawati
Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 2 (2023): Vol.3 No 2 2023
Publisher : Universitas Andi Djemma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Proses Pelaksanaan Penerapan Restorative Justice pada Polisi Sektor Wara Kota Palopo dan faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala/penghambat dalam Pelaksanaan Penerapan Restorative Justice pada Polisi Sektor Wara Kota Palopo. Data yang disajikandi analisis secara deskriptif dalam bentuk uraian yang menghubungkan antara ketentuan teori dan hasil penelitian di lapangan. Dari hasil penelitian dapat diketahui Proses Pelaksanaan Penerapan Restorative Justice pada Polisi Sektor Wara Kota Palopo: Mediasi, Permohonan Perdamaian, Berita Acara, Gelar Perkara Khusus, Penerbitan SP3 dan Pencatatan. Proses Pelaksanaan Penerapan Restorative Justice pada Polisi Sektor Wara Kota Palopo, tentunya harus memenuhi beberapa syarat, yankni syarat formil dan materilnya sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Internal POLRI yaitu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative. Pada dasarnya perkara tindak pidana dapat dihentikan pada tahap penyelidikan dan/atau penyidikan berdasarkan keadilan restorative hanya pada tindak pidana yang bukan tindak pidana berat dan tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat. Adapun faktor-faktor yang menjadi kendala/penghambat dalam Pelaksanaan Penerapan Restorative Justice pada Polisi Sektor Wara Kota Palopo yaitu dalam pelaksanaannya pihak korban dan pelaku tidak menemukan kesepakatan untuk berdamai karena disebabkan pihak pelaku tidak dapat memenuhi apa yang menjadi syarat perdamaian dan permintaan pihak korban, seperti permintaan korban terkait ganti kerugian. Kemudian faktor selanjutnya ada sebagian masyarakat yang sampai saat ini masih menganggap dan menginginkan pelaku tindak pidana agar dipenjarakan saja sebagai bentuk efek jera dan juga pemenuhan keadilan bagi pihak korban. 
HUKUMAN MATI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM KONTEMPORER Umar Laila; Hamzah Hasan; Abdul Wahid Haddade
El-Iqthisadi Vol 7 No 1 (2025): Juni
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/el-iqthisady.v7i1.58821

Abstract

Abstrak Artikel ini mengkaji penerapan hukuman mati dalam perspektif hukum Islam kontemporer dengan menggunakan pendekatan kualitatif-normatif. Data primer diperoleh dari Al‑Qur’an, Hadis, kitab ushul fiqh, serta peraturan perundang‑undangan nasional seperti KUHP dan UU pelaksanaan hukuman mati. Data sekunder terdiri dari literatur seperti jurnal, tesis, dan studi komparatif tentang hudud, qisas, ta‘zīr, serta teori maqāṣid al‑Sharī‘ah. Analisis menggunakan content analysis dengan metode deduktif‑induktif, dibingkai oleh pendekatan ushul fiqh dan maqāṣid al‑Sharī‘ah untuk menilai relevansi syariat dalam konteks modern. Hasilnya menunjukkan bahwa penerapan hukuman mati harus memenuhi prinsip keadilan, perlindungan maqāṣid, dan penghormatan hak asasi manusia. Kajian ini merekomendasikan kebutuhan terhadap ijtihād kontemporer dalam menjaga keseimbangan antara syariat, kemaslahatan sosial, dan norma internasional. Kata kunci: hukuman mati, hukum Islam kontemporer, maqāṣid al‑Sharī‘ah, hudud, qisas, ta‘zīr, ijtihād.   Abstract This article analyzes the implementation of the death penalty within a contemporary Islamic legal perspective using a qualitative-normative approach. Primary data are derived from the Qur’an, Hadith, ushul fiqh texts, and national legislation such as the Criminal Code and death penalty laws. Secondary data include literature reviews, theses, and comparative studies on hudud, qisas, ta‘zīr, and maqāṣid al‑Sharī‘ah theory. Analysis is conducted through content analysis with deductive-inductive methods, framed by ushul fiqh and maqāṣid al‑Sharī‘ah approaches to assess the relevance of Sharia in a modern context. The results indicate that the application of the death penalty must uphold principles of justice, maqāṣid protection, and respect for human rights. This study recommends the need for contemporary ijtihād to balance Sharia, social welfare, and international norms. Keywords: death penalty, contemporary Islamic law, maqāṣid al‑Sharī‘ah, hudud, qisas, ta‘zīr, ijtihād.
PERKEMBANGAN USHUL FIQH DI ERA MODEREN: TRANSFORMASI METODOLOGIS DAN PARADIGMA IJTIHAD KONTEMPORER Umar Laila; Muammar Muhammad Bakry; Abdul Rauf Muhammad Amin
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Vol 6 No 4 (2025): Juli
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.v6i4.58824

Abstract

Abstrak Perkembangan Ushul Fiqh di era modern menunjukkan pergeseran yang signifikan dari pendekatan tekstual-rigid menuju metode yang semakin kontekstual, berbasis maqāṣid, dan interdisipliner. Artikel ini mengkaji tiga dimensi utama: transformasi metodologis Ushul Fiqh klasik, evolusi paradigma ijtihad dari mujtahid tunggal (fardi) ke kolektif (jama’i), serta penerapan prinsip-prinsip Ushul dan maqāṣid dalam fenomena kontemporer seperti fintech, blockchain, crowdfunding, dan perlindungan data pribadi. Berdasarkan penelitian kualitatif-deskriptif dan analisis komparatif, hasil studi menunjukkan sistem hukum Islam modern kini bersifat dinamis dan relevan terhadap tantangan teknologi dan sosial. Disarankan agar kurikulum ushul fiqh lebih interdisipliner, memperkuat mekanisme ijtihad jama’i, serta mendorong publikasi dan evaluasi empiris terhadap fatwa keagamaan kontemporer. Kata kunci: Ushul Fiqh, maqāṣid, ijtihad jama’i, fintech syariah, hukum Islam modern   Abstract The development of Ushul Fiqh in the modern era marks a notable shift from a textual-rigid approach to a more contextual, maqāṣid-based, and interdisciplinary methodology. This article examines three core dimensions: the methodological transformation of classical Ushul Fiqh, the paradigm shift of ijtihad from individual (fardi) to collective (jama’i) reasoning, and the application of Ushul Fiqh principles and maqāṣid in contemporary phenomena such as fintech, blockchain, crowdfunding, and personal data protection. Utilizing a qualitative-descriptive method and comparative analysis, the study finds that modern Islamic legal systems have become dynamic and responsive to technological and social challenges. It is recommended to develop interdisciplinary Ushul Fiqh curricula, strengthen collective ijtihad mechanisms, and encourage the publication and empirical evaluation of contemporary religious fatwas. Keywords: Ushul Fiqh, maqāṣid, collective ijtihad, Islamic fintech, modern Islamic law
MODERASI BERAGAMA DI ERA DIGITAL DALAM MENJAGA TOLERASI DI MASYARAKAT YANG MULTIKULTURAL Sabaruddin; Andi Takdir; Umar Laila; Abdul Halim Talli; Muh. Saleh Ridwan
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Vol 6 No 4 (2025): Juli
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.v6i4.59013

Abstract

Abstrak Era digital telah menyaksikan perubahan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam komunikasi dan penyebaran informasi, termasuk yang bersifat religius. Seperti dalam masyarakat multikultural mana pun, moderasi beragama tetap menjadi faktor utama dalam menjaga toleransi dan harmoni sosial. Penelitian khusus ini bertujuan untuk membahas bagian moderasi beragama dalam menghadapi tantangan era digital dan bagaimana mekanisme ini dapat memperkuat nilai-nilai toleransi terhadap pluralitas budaya, etnis, dan agama. Dari sebuah studi literatur, ditemukan bahwa meskipun era digital telah memfasilitasi penyebaran pemikiran religius, hal itu juga menciptakan peningkatan potensi tumbuhnya intoleransi dan radikalisme melalui penyalahgunaan media sosial. Jadi, menurut pandangan kami, perlu ditekankan pada keseimbangan, keadilan, dan hikmat dalam hal-hal yang menyangkut masalah agama. Pendidikan digital dan literasi digital, dalam peran kepribadian dan institusi agamic, sangat membantu masyarakat terbentuk secara inklusif dan toleran. Oleh karena itu, membangun dan mempertahankan moderasi agama, sehingga terus berkembang, dalam kemampuan beradaptasi sehingga dapat selalu merespon dinamika masyarakat digital yang kompleks dan beragam. Kata kunci: Moderasi Agama, Waktu Digital, Toleran, Multikultural, Media Sosial.   Abstract The digital era has witnessed unprecedent changes in communication and the spread of information, including those of a religious nature. As in any multicultural society, religious moderation remains a major factor in maintaining tolerance and social harmony. This particular research aims to discuss the part of religious moderation in facing the challenges of the digital era and how this mechanism may strengthen the values of tolerance toward cultural, ethnic, and religious plurality. From a literature study, it is found that although the digital era has facilitated the spread of religious thoughts, it also creates increased potential for the growth of intolerance and radicalism through the misuse of social media. Thus, in our view, emphasis needs to be placed on balance, justice, and wisdom in matters involving religious matters. Digital education and digital literacy, in the roles of agamic personalities and institutions, go a long way toward society being formed inclusively and tolerantly. Hence, build and sustain religious moderation, thus perpetually evolving, in adaptability so that it may always respond to the complex and multifarious dynamics of digital society. Keywords: Religious Moderation, Digital Times, Tolerant, Multicultural, Social Media.