Perbandingan antara hukum ekonomi Syariah dan konvensional menjadi penting dalam memahami perbedaan pendekatan yang digunakan dalam sistem ekonomi modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip, metodologi, dan penerapan hukum syariah dan kovensional. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode komparatif, teknik pengumpulan data dengan wawancara, informan dalam penelitian ini adalah penjual serta pengujung warung di daerah Ciheleut Kota Bogor, Teknik analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum ekonomi konvensional berfokus pada keuntungan, efisiensi pasar, dan manajemen risiko tanpa mempertimbangkan aspek religius. Sebaliknya hukum ekonomi Syariah menekankan nilai-nilai religius, transparansi serta konsep berbagi resiko. Pemahaman terhadap kedua sistem ini dapat memberikan wawasan untuk menciptakan kebijakan ekonomi yang lebih adil, inklusif dan berkelanjutan
Copyrights © 2025