Distribusi warisan dalam hukum Islam secara normatif menetapkan perbedaan pembagian antara laki-laki dan perempuan, yang secara umum memberikan bagian lebih besar kepada laki-laki. Ketentuan ini kerap menimbulkan pertanyaan terkait keadilan, khususnya dalam konteks sosial dan ekonomi modern yang menjunjung kesetaraan gender. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis distribusi warisan berdasarkan gender dalam hukum Islam melalui pendekatan keadilan sosial dan ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan terhadap pemikiran para ulama serta teori-teori keadilan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan warisan dalam Islam tidak dapat dipahami secara tekstual semata, melainkan harus dilihat secara komprehensif dalam kerangka tanggung jawab ekonomi, struktur keluarga, dan prinsip keadilan distributif. Dalam kerangka ekonomi syariah, distribusi tersebut mencerminkan keseimbangan antara hak dan kewajiban, bukan semata-mata bentuk ketidaksetaraan. Oleh karena itu, keadilan dalam hukum waris Islam bersifat kontekstual dan memiliki landasan filosofis yang mendalam. Penelitian ini merekomendasikan reinterpretasi normatif terhadap ayat waris dengan mempertimbangkan dinamika sosial-ekonomi masa kini, tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar syariah
Copyrights © 2025