Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Distribusi Warisan Berdasarkan Gender Dalam Hukum Islam: Telaah Atas Prinsip Keadilan Dan Ekonomi Syari’ah Chandra Bismo Saputra; Maulidina Fikal Nugraha; Javier Nixon Oktorifa Ramadhan; Muhammad Farhan Ardabilly; Geofandy Laksono jati; Mahipal
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 2 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i2.981

Abstract

Distribusi warisan dalam hukum Islam secara normatif menetapkan perbedaan pembagian antara laki-laki dan perempuan, yang secara umum memberikan bagian lebih besar kepada laki-laki. Ketentuan ini kerap menimbulkan pertanyaan terkait keadilan, khususnya dalam konteks sosial dan ekonomi modern yang menjunjung kesetaraan gender. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis distribusi warisan berdasarkan gender dalam hukum Islam melalui pendekatan keadilan sosial dan ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan terhadap pemikiran para ulama serta teori-teori keadilan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan warisan dalam Islam tidak dapat dipahami secara tekstual semata, melainkan harus dilihat secara komprehensif dalam kerangka tanggung jawab ekonomi, struktur keluarga, dan prinsip keadilan distributif. Dalam kerangka ekonomi syariah, distribusi tersebut mencerminkan keseimbangan antara hak dan kewajiban, bukan semata-mata bentuk ketidaksetaraan. Oleh karena itu, keadilan dalam hukum waris Islam bersifat kontekstual dan memiliki landasan filosofis yang mendalam. Penelitian ini merekomendasikan reinterpretasi normatif terhadap ayat waris dengan mempertimbangkan dinamika sosial-ekonomi masa kini, tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar syariah
Bayang-Bayang Ancaman Mengerikan Bagi Saksi Korban Pembunuhan Ritual Langka Di Ntt: Reformasi Mendesak Lpsk Pada 2025 Muhammad Rizal Aji Bahtiar; Bima Janggo Bintoro; Maulidina Fikal Nugraha; Weldy Jevis Saleh
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3502

Abstract

Penelitian ini menyelidiki risiko yang samar-samar dihadapi oleh saksi korban dari pembunuhan ritual yang jarang terjadi di Nusa Tenggara Timur, sebuah situasi yang rumit yang terkait dengan aspek psikologis, budaya, dan hukum pidana. Studi mengenai pembunuhan ritual di daerah terpencil NTT menunjukkan adanya ketegangan antara trauma yang dialami oleh saksi dan kurangnya perlindungan dari LPSK, serta kebijakan pemerintah yang belum sepenuhnya mampu menangani kejahatan luar biasa yang berkaitan dengan unsur mistis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana ancaman terhadap saksi muncul dan memahami mekanisme hukum untuk melindungi korban, dengan mempertimbangkan peran LPSK, aparat hukum, dan masyarakat adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, dengan cara mengumpulkan data melalui wawancara mendalam dengan para saksi, melakukan observasi di lapangan, serta menganalisis dokumen terkait, seperti UU No. 13/2006 dan UU Nomor 31 Tahun 2014. Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa konflik sering kali muncul akibat ritual intimidasi budaya, kurangnya pengakuan terhadap risiko yang tidak biasa, serta tidak adanya protokol khusus untuk mengatasi kasus mistis di wilayah yang dilindungi. Penelitian ini menyoroti pentingnya pendekatan baru yang menggabungkan aspek psiko-trauma, penguatan LPSK lewat teknologi digital, dan prinsip keadilan restoratif untuk melindungi saksi dan mencegah terulangnya ritual kejahatan di Indonesia. Pertanyaan yang diteliti meliputi: 1. Bagaimana perkembangan ancaman sosial-budaya dan hukum terhadap saksi korban dari ritual pembunuhan yang langka di NTT pada tahun 2025? 2. Apa saja mekanisme perlindungan saksi yang efektif dan kreatif yang melibatkan LPSK, aparat penegak hukum, serta tokoh-tokoh adat?