Ekonomi syariah di Indonesia terus berkembang sebagai sistem keuangan alternatif yang berbasis pada prinsip Islam dan didukung regulasi nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik investasi Yusuf Mansur dengan prinsip ekonomi syariah serta mengevaluasi implikasi hukumnya terhadap kepercayaan masyarakat dan efektivitas pengawasan otoritas syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka. Data dikumpulkan dari literatur ilmiah, dokumen hukum, peraturan perundangan, dan pemberitaan media terkait kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa skema investasi yang ditawarkan Yusuf Mansur tidak mencerminkan prinsip syariah, terutama dalam aspek kejelasan akad, transparansi dana, dan pembagian hasil. Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan otoritas seperti OJK, DPS, dan DSN-MUI, serta rendahnya literasi masyarakat terkait investasi syariah. Implikasinya, dibutuhkan penguatan regulasi, pembenahan sistem pengawasan, peningkatan kualifikasi manajer investasi syariah, serta edukasi yang berkelanjutan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025