Larangan perkawinan sedarah merupakan ketentuan yang dijunjung tinggi dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia, sebagai bentuk perlindungan terhadap struktur keluarga, kesehatan generasi, serta tatanan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar normatif larangan perkawinan sedarah dalam perspektif Al-Qur’an dan hadis, serta menganalisis implementasinya dalam sistem hukum nasional Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta teknik analisis deskriptif-kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa larangan ini ditegaskan secara eksplisit dalam Q.S. An-Nisa ayat 22–23 dan hadis-hadis Nabi, yang kemudian dikuatkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Larangan tersebut meliputi hubungan darah, persusuan, dan mushaharah (persemendaan), serta didasarkan pada prinsip maqashid syariah untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum Islam dan hukum nasional bersinergi dalam melarang perkawinan sedarah demi menciptakan keluarga yang sehat, adil, dan harmonis.
Copyrights © 2025