Kehadiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai instrumen hukum dalam mengatur aktivitas di ranah digital di Indonesia ternyata menimbulkan persoalan baru, yakni terbatasnya ruang demokrasi untuk berekspresi di dunia maya. Berdasarkan data yang dihimpun, ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 yang kemudian direvisi menjadi Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024, kerap kali disalahgunakan sebagai alat untuk membungkam kebebasan berekspresi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji serta menganalisis bagaimana keseimbangan antara hak atas kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap nama baik dapat diterapkan secara adil dan proporsional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual hukum, serta pendekatan perbandingan hukum. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif serta perspektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tidak memberikan dampak signifikan terhadap penciptaan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan nama baik. Meskipun telah terjadi perubahan dari ketentuan sebelumnya, berbagai persoalan tetap muncul, seperti rumusan pasal yang bersifat multitafsir, serta ancaman pidana yang tergolong tinggi. Hal ini berpotensi menimbulkan efek jera chilling effect terhadap ekspresi publik. Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi, pedoman implementatif, serta putusan pengadilan yang lebih tegas dan jelas guna menjamin perlindungan hukum yang seimbang.
Copyrights © 2025