Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Ekuivalensi Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Nama Baik Pasca Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Dicky Andika Rauf; Ahamd; Moh. Rivaldi Moha
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 2 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i2.1104

Abstract

Kehadiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai instrumen hukum dalam mengatur aktivitas di ranah digital di Indonesia ternyata menimbulkan persoalan baru, yakni terbatasnya ruang demokrasi untuk berekspresi di dunia maya. Berdasarkan data yang dihimpun, ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 yang kemudian direvisi menjadi Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024, kerap kali disalahgunakan sebagai alat untuk membungkam kebebasan berekspresi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji serta menganalisis bagaimana keseimbangan antara hak atas kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap nama baik dapat diterapkan secara adil dan proporsional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual hukum, serta pendekatan perbandingan hukum. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif serta perspektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tidak memberikan dampak signifikan terhadap penciptaan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan nama baik. Meskipun telah terjadi perubahan dari ketentuan sebelumnya, berbagai persoalan tetap muncul, seperti rumusan pasal yang bersifat multitafsir, serta ancaman pidana yang tergolong tinggi. Hal ini berpotensi menimbulkan efek jera chilling effect terhadap ekspresi publik. Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi, pedoman implementatif, serta putusan pengadilan yang lebih tegas dan jelas guna menjamin perlindungan hukum yang seimbang.
Penguatan Pembentukan Hukum Demokratis: Analisis Kelayakan Penerapan Mekanisme Public Inquiry di Indonesia Mohamad Rivaldi Moha; Ramadhan Usman; Usman Rasyid; Dicky Andika Rauf; Muhammad Iqbal Mustapa
Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara Vol. 4 No. 1 (2026): Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Yappi Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/eksekusi.v4i1.2503

Abstract

This study examines the structural weaknesses of public participation in Indonesia’s legislative process and evaluates the feasibility of adopting a public inquiry mechanism to strengthen Evidence-Based lawmaking. Although the 1945 Constitution and Law Number 13 of 2022 formally guarantee public involvement, existing parliamentary hearings and public consultations remain largely procedural and fail to meet deliberative democratic standards. This condition raises urgent concerns regarding legislative legitimacy, transparency, and the substantive use of public input. The research employs a normative-comparative approach combined with juridical-empirical analysis. It analyzes Indonesia’s participatory legal framework and compares it with public inquiry models in the United Kingdom, Australia, and New Zealand, focusing on institutional independence, transparency, and investigative authority. Empirical assessment of legislative practices reveals a persistent gap between normative guarantees and practical implementation, resulting in symbolic participation with limited policy impact. Comparative findings demonstrate that public inquiry mechanisms can enhance deliberative quality and accountability through systematic evaluation of evidence. The study concludes that a hybrid public inquiry model integrating parliamentary procedures with independent expert panels is legally and institutionally feasible, provided that regulatory reform, institutional capacity building, and political safeguards are effectively implemented.