Banyaknya pelayanan yang ditawarkan maxim kepada konsumen tidak lepas dari kejahatan yang dilakukan oleh costumer yang tidak bertanggung jawab salah satunya orderan fiktif yaitu orderan yang dapat merugikan driver dalam segi waktu dan materi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perlindungan hukum driver online Maxim terhadap orderan fiktif di Banjarbaru ditinjau dari hukum positif dan hukum Islam, serta mendeskripsikan tanggung jawab PT. Maxim terhadap driver apabila terjadi hal tersebut. Penelitian ini merupakan kualitatif deskriptif, di mana data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta normatif terhadap hukum positif dan hukum Islam yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang dilakukan PT. Maxim Indonesia cabang Banjarmasin berupa perlindungan hukum prevetif yaitu dengan memberikan peringatan kepada driver untuk berhati-hati dalam mengambil orderan, terlebih pada layanan delivery dan Food. Perlindungan hukum driver maxim tidak dapat mengacu kepada pasal 1 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan karena PT. Maxim dan Driver adalah mitra, PT. Maxim dan driver sudah melakukan perjanjian dan perjanjian itu yang menjadi landasan hukum kedua belah pihak. Tanggung jawab yang dilakukan PT. Maxim yaitu berupa pemblokiran akun kostumer tanpa adanya pergantian uang kepada driver.
Copyrights © 2024