Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui perspektif kriminologi struktural dan pilihan rasional. KDRT merupakan salah satu bentuk kejahatan yang kerap tersembunyi dan tidak dilaporkan, meskipun memiliki dampak serius baik secara fisik maupun psikis. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan mengkaji data sekunder dari dokumen hukum, literatur, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pemicu KDRT meliputi sikap patriarki, ketidakmampuan mengendalikan emosi, perselingkuhan, masalah ekonomi, perjudian, serta penyalahgunaan narkoba. Perspektif kriminologi struktural memandang KDRT sebagai akibat dari struktur sosial yang timpang dan budaya patriarki yang mengakar, sementara perspektif pilihan rasional memandang pelaku KDRT sebagai individu yang mempertimbangkan untung rugi dari setiap tindakannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya pencegahan KDRT memerlukan pendekatan yang komprehensif, baik dari sisi hukum maupun edukasi sosial, untuk membangun kesadaran dan memutus rantai kekerasan di dalam keluarga.
Copyrights © 2025