Indonesia memiliki banyak sekali keberagaman budaya, suku, agama, dan ras. Keberagaman ini tentunya akan dapat dirasakan oleh seorang konselor pada layanan bimbingan dan konseling yang akan menyebabkan terjadinya “Perjumpaan budaya” (cultural encounter) antara konselor dan klien yang memiliki perbedaan budaya dan hal itu tidak dapat dihindari. Untuk itu, seorang konselor perlu memiliki kompetensi dan keterampilan dalam melaksanakan konseling lintas budaya nantinya. Agar terhindar dari pelanggaran etik, karena biasanya seorang konselor yang tidak berkompeten akan memaksakan nilai-nilai yang dianutnya untuk konseli yakini atau bisa saja menjadi malapraktik. Untuk itu seorang konselor perlu sekali memperhatikan kode etik yang mengatur seorang konselor dalam memberikan layanan, berperilaku, dan bertindak dalam proses konseling.
Copyrights © 2025