Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah untuk meningkatkan pemahaman konsumen muda mengenai hak dan kewajiban dalam transaksi online, serta memberikan edukasi hukum secara praktis dan edukatif terkait perlindungan konsumen dalam era digital untuk menumbuhkan kesadaran kritis di kalangan generasi muda untuk menjadi konsumen cerdas dan terlindungi secara hukum agar mendorong terbentuknya budaya literasi hukum digital di kalangan pelajar SMPN 2 Batulayar sebagai konsumen muda berdasarkan pengaturan hukum yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan pada pengabdian ini adalah normatif, sosiologis, dan edukatif yang dimana penyuluhan dilaksanakan melalui ceramah, diskusi, konsultasi, dan penyuluhan hukum yang disesuaikan dengan tujuan, materi, lokasi, serta latar belakang peserta. Maka dari itu, pengabdian ini akan menjelaskan tentang permasalahan terkait hak dan kewajiban sebagai literasi hukum pada konsumen muda, permasalahan yang dihadapi konsumen muda dalam transaksi online, dan memberikan strategi yang efektif dalam peningkatan kesadaran pemahaman para konsumen muda mengenai perlindungan hukum atas transaksi online di era digital.
Copyrights © 2025