Etnis minoritas Rohingya mengalami diskriminasi, kekerasan, dan pengusiran oleh pemerintah dan militer Myanmar. Akibatnya, banyak pengungsi Rohingya mencari perlindungan di negara-negara tetangga, seperti Bangladesh, Malaysia, Indonesia, dan Thailand. Namun, dalam perjalanan, mereka menjadi korban perdagangan manusia oleh sindikat kriminal yang mengeksploitasi mereka untuk tujuan seksual, tenaga kerja, atau organ tubuh. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia dalam perdagangan manusia terhadap pengungsi Rohingya terjadi dalam berbagai bentuk dan tingkat, yang melibatkan berbagai aktor, baik negara maupun non-negara. Kasus perdagangan manusia di Asia Tenggara, khususnya yang melibatkan etnis Rohingya, juga dipengaruhi oleh berbagai faktor yang mencakup kekerasan dan diskriminasi, kurangnya sumber daya dan lapangan kerja, kondisi keamanan yang buruk, keterbatasan sumber makanan, keterlibatan organisasi kriminal, dan keterbatasan kapasitas ASEAN dalam menangani masalah ini. Upaya perlindungan dan pencegahan terhadap perdagangan manusia terhadap pengungsi Rohingya juga masih belum memadai, baik dari sisi hukum, kebijakan, maupun praktik.
Copyrights © 2025