Sanitasi lingkungan dan akses air bersih merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Masyarakat di wilayah padat seperti Kelurahan Kalibaru, Jakarta Utara belum sepenuhnya menikmati hak tersebut secara nyata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi jaminan hukum atas sanitasi dan air bersih serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan menggabungkan studi hukum dan pengumpulan data lapangan melalui wawancara serta observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas sanitasi bersifat formalistik. Akses terhadap air bersih masih terbatas, kondisi lingkungan tidak sehat, dan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan masih rendah. Perubahan regulasi yang berlangsung cepat menyebabkan kesulitan dalam proses sosialisasi serta menghambat pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah. Program lingkungan seperti TPS 3R dan bank sampah dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menunjukkan adanya inisiatif pemerintah untuk membangun kesadaran kolektif. Penelitian ini merekomendasikan penguatan peran pemerintah daerah, stabilisasi kebijakan, serta perluasan pendekatan sanitasi berbasis komunitas secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025