Perumda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat merupakan BUMD milik Provinsi Kalimantan Barat yang menjalankan kegiatan usaha pada bidang penjualan lumbung pangan, penyediaan barang dan jasa dan jasa lainnya. Namun belum terdapat pedoman pengukuran kinerja dan standar operasional untuk menjalankan usaha tersebut. Hal ini dikarenakan banyak aset tetap milik perumda yang disewakan kepada masyarakat sehingga bertentangan dengan Perda Kalbar Nomor 3 Tahun 2023 dan menjadi temuan dalam audit kinerja yang dilakukan oleh BPKP. Tujuan dilaksanakan PKM ini : 1). Meningkatkan peran manajemen Perumda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat dalam melakukan penyusunan pedoman audit kinerja; 2). Penyusunan SOP resiko bisnis diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan mencegah terjadinya resiko yang dihadapi oleh Perumda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat serta sebagai tindak lanjut yang belum dilaksanakan. Pelaksanaan PPM ini dilakukan dengan berkoordinasi unit terkait. Hasil dari kegiatan PPM ini yakni tersusunnya pedoman audit kinerja dan SOP pengukuran kinerja.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025