Salah satu prinsip yang harus diperhatikan ketika melakukan transaksi elektronik adalah prinsip kehati-hatian. Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyaralat (PKM) ini untuk memberikan sosialisasi hukum tanggung jawab dalam transaksi elektronik berdasarkan precautionary principles. Alasan pemilihan tema kegiatan ini karena adanya peningkatan pemanfaatan internet di bidang pendidikan maupun perdagangan dan menimbulkan masalah-masalah hukum. Adapun peserta kegiatan PKM ini adalah peserta didik SMA Negeri 9 Kota Pekanbaru berjumlah 50 orang.Kegiatan ini dilaksanakan menggunakan empat tahapan, yaitu tahap pra-survei, tahap sosialisasi, tahap kegiatan, dan tahap evaluasi. Setelah kegiatan ini dilaksanakan, audiens kegiatan PKM telah memahami hak dan kewajiban para pihak dalam sebuah transaksi elektronik berdasarkan precautionary principles, akibat hukum dan pentingnya kesadaran hukum bagi remaja ketika melakukan transaksi elektronik serta tata cara untuk menjadi konsumen remaja cerdas di era digital dari perspektif ilmu komunikasi.
Copyrights © 2025