Kerukunan antar umat beragama adalah kondisi di mana individu, kelompok, dan komunitas dengan keyakinan yang berbeda dapat hidup bersama secara harmonis dalam suasana damai dan saling menghargai, mengakui serta menghormati perbedaan agama, keyakinan, dan budaya. Kementerian Agama, seharusnya tetap memainkan peran penting dalam memperkuat moderasi beragama. Mengingat Kementerian Agama adalah badan pemerintahan yang mengurusi bagiaan keagaman. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi lapangan, dengan mengunakan metode wawancara. Sumber data dalam penelitian ini berupa primer, meliputi data-data hasil wawancara dan sekunder, meliputi dokumen yang terkait, serta hasil temuan dilapangan melalui observasi.
Copyrights © 2025