Penanaman modal merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Hukum investasi di Indonesia telah berkembang pesat dengan penerapan berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan kebijakan penyederhanaan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meskipun ada kemajuan, tantangan besar masih dihadapi, seperti ketidakpastian hukum, birokrasi yang kompleks, dan perbedaan interpretasi regulasi di tingkat daerah. Di era globalisasi, Indonesia bersaing dengan negara-negara lain dalam menarik investasi asing. Oleh karena itu, reformasi hukum dan kebijakan yang lebih transparan dan efisien sangat diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Penelitian ini menganalisis perkembangan hukum investasi di Indonesia, tantangan yang dihadapi, serta peluang yang dapat dimanfaatkan di era globalisasi. Diharapkan, hasil penelitian ini memberikan kontribusi dalam meningkatkan pemahaman mengenai sistem hukum investasi dan memberikan rekomendasi untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
Copyrights © 2025