PESHUM
Vol. 4 No. 4: Juni 2025

Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pungutan Liar Menurut UU Tipikor

Sidik, Abu Bakar (Unknown)
Setianegara, Ery (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jun 2025

Abstract

Pungutan liar (umumnya dikenal sebagai pemerasan) merupakan praktik yang meluas dalam birokrasi publik Indonesia, meskipun istilah tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam hukum pidana nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kerangka hukum dan mekanisme penegakan hukum terkait pemerasan berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris, data dikumpulkan melalui telaah pustaka dan wawancara dengan pemangku kepentingan terkait. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa pemerasan memenuhi syarat sebagai tindakan korupsi administratif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 423 KUHP, yang melibatkan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok yang melanggar hukum. Meskipun ada upaya pemerintah—seperti pembentukan Satgas Pemerasan Saber dan penerapan sanksi administratif—penegakan hukum tetap tidak efektif karena pengawasan internal yang lemah, budaya birokrasi yang permisif, dan sistem pengaduan publik yang berkinerja buruk. Penelitian ini berkontribusi pada kajian hukum pidana dengan memposisikan pemerasan sebagai pelanggaran sistemik yang memerlukan pendekatan hukum interdisipliner. Reformasi regulasi dan mekanisme pengawasan yang diperkuat sangat dibutuhkan untuk menentukan praktik tersebut, dan penelitian masa depan didorong untuk menerapkan perspektif hukum kriminologi atau komparatif untuk wawasan yang lebih dalam.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

PESHUM

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora menerbitkan artikel bidang: (1) Pendidikan: Pendidikan dan Pembelajaran, Pendidikan Karakter, Pendidikan Inklusi, Kurikulum Pendidikan. (2) Sosial: Ekonomi, ...