Penelitian ini mengkaji internalisasi nilai budaya Bugis-Makassar, yakni Sipakatau, Sipakalebbi’, dan Sipakainge dalam penerapan etika bisnis digital oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Makassar. Di tengah perkembangan teknologi digital yang seringkali memunculkan praktik bisnis yang transaksional dan anonim, pelaku UMKM dituntut untuk tetap menjunjung nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, keadilan, dan integritas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus. Informan penelitian ini adalah pelaku UMKM di Kacamatan Tamalate Kota Makassar. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dan observasi langsung. Analisis data dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan nilai 3S dalam etika bisnis digital terlihat dari nilai Sipakatau yang mendorong pelaku usaha untuk memperlakukan konsumen secara manusiawi, Sipakalebbi’ mengajarkan pentingnya penghargaan dan menjaga kehormatan dalam berbisnis, sedangkan Sipakainge berfungsi sebagai pengingat moral dalam komunitas usaha. Ketiga nilai ini membentuk karakter pelaku UMKM agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menjaga kepercayaan konsumen secara etis dan berkelanjutan. Pelestarian nilai budaya lokal dapat menjadi fondasi penting dalam memperkuat etika bisnis digital.
Copyrights © 2025