Penelitian ini menganalisis Problematika Penerapan Prinsip Erga Omnes dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya pada Sistem Hukum di Indonesia. Prinsip erga omnes, yang melekat pada hukum konstitusi, menimbulkan tantangan dalam implementasinya karena sifatnya yang mengikat semua pihak (universal). Metode penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang sifatnya analitis terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengandung prinsip tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip erga omnes bertujuan untuk menciptakan kepastian dan keadilan hukum, dalam praktiknya muncul ketidakjelasan terkait subjek hukum yang terikat serta mekanisme penegakannya. Implikasinya, sistem hukum nasional menghadapi dilema antara kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinamika hukum yang berkembang di tingkat praktis. Studi ini merekomendasikan perlunya penguatan aspek legal standing dan mekanisme eksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memastikan efektivitas prinsip erga omnes. Temuan ini berkontribusi pada diskusi akademis mengenai interaksi antara hukum konstitusi dan sistem hukum nasional.
Copyrights © 2025