Cryptocurrency telah menjadi topik hangat dalam ekonomi dan keuangan global. Namun, dari perspektif hukum dan etika Islam, masih belum dipahami secara komprehensif. Dalam situasi ini, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih dalam pandangan para ulama tentang penggunaan Cryptocurrency yang berfokus pada aspek hukum dan etika dalam ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-komparatif sebagai acuan untuk menganalisis fatwa Ulama tentang cryptocurrency. Fatwa Ulama yang digunakan adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Fatwa Dar al-Ifta' dan hasil Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU). Hasil penelitian mencatat dua poin penting. Pertama, ada perbedaan antara ulama tentang hukum cryptocurrency, Beberapa Ulama memegang cryptocurrency sesuai dengan prinsip syariah dan halal, dan beberapa Ulama berpandangan bahwa cryptocurrency sebagai sesuatu yang berpotensi mengandung ketidakpastian, perjudian dan riba yang dilarang dalam Islam. Kedua, dari perspektif etika bisnis Syariah, cryptocurrency saat ini mengandung lebih banyak kerugian daripada manfaat. Penelitian ini menyajikan panduan melalui pandangan para Ulama secara komprehensif terkait dengan penggunaan cryptocurrency. Penelitian ini berkontribusi untuk meningkatkan pemahaman tentang cryptocurrency sesuai dengan hukum ekonomi Syariah.
Copyrights © 2025