Pendidikan inklusif bertujuan untuk menjamin kesempatan belajar yang adil bagi seluruh peserta didik, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus (ABK), dalam suasana belajar yang ramah dan mendukung. Di Indonesia, pelaksanaan pendidikan inklusif dilandasi oleh sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan tanpa perlakuan diskriminatif. Implementasi kebijakan ini berkontribusi terhadap perluasan akses pendidikan, menurunnya stigma sosial terhadap ABK, serta meningkatnya mutu pembelajaran dan terciptanya kesetaraan dalam masyarakat. Dalam pengelolaannya, kurikulum pendidikan inklusif dirancang melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan penilaian yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik. Evaluasi secara berkala dilaksanakan guna menjamin bahwa pendidikan inklusif benar-benar mampu mendorong pemerataan akses dan peningkatan kualitas pendidikan untuk semua kalangan.
Copyrights © 2025