Abstrak Penelitian ini berfokus pada analisis mengenai peran Direktorat Intelejen dan Keamanan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam melakukan deteksi gangguan keamanan dan ketertiban dalam Pemilihan Umum tahun 2024 beserta faktor yang mempengaruhi. Sebagai sebuah penelitian hukum yang bersifat normatif, sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang dianalisis secara deskriptif dan kualitatif. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa Direktorat Intelejen dan Keamanan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam melakukan deteksi gangguan keamanan dan ketertiban dalam Pemilihan Umum tahun 2024 telah dilakukan sesuai dengan aturan, prosedur dan mekanisme serta juga sesuai dengan tujuan dan fungsi yang diembannya. Adapun faktor yang mempengaruhi peran Direktorat Intelejen dan Keamanan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tersebut bersifat secara internal maupun secara eksternal. Kata Kunci: Intelejen keamanan; Kepolisian; Pemilihan umum
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025