Fenomena pernikahan tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi pemerintahan lainnya terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kecamatan Padang Gelugur, Pasaman. Fenomena ini menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi pasangan yang menikah, anak-anak yang dilahirkan, maupun masyarakat luas. Dampak tersebut mencakup masalah hak-hak keperdataan, status hukum anak, dan perlindungan bagi pasangan, terutama perempuan. penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis, fenomenologi, dan sosiologi. Hasil penelitian peran penyuluh agama Islam dalam menangani pernikahan tidak tercatat adalah mengadakan seminar dan pengajian di berbagai tempat seperti masjid dan balai desa. Kendala peran penyuluh agama Islam dalam menangani pernikahan tidak tercatat adalah kurangnya pemahaman masyarakat, faktor usia dan kehamilan di luar nikah. Solusi peran penyuluh agama Islam dalam menangani pernikahan tidak tercatat adalah memastikan pesan disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan relevan dengan kehidupan sehari-hari Masyarakat, peningkatan sosialisasi dan edukasi, melakukan penyuluhan tatap muka dan memaksimalkan perannya
Copyrights © 2025