Kebutuhan krim pemutih di masyarakat semakin meningkat membuat sebagian produsen menggunakan bahan berbahaya hidrokuinon dalam pembuatan krim pemutih dikarenakan harga yang murah dan efek memutihkan yang cepat. Efek samping yang ditimbulkan setelah menggunakan bahan hidrokuinon adalah iritasi, hiperpigmentasi kulit, kelainan ginjal, kanker dan kematian. Penelitian dilakukan dengan menganalisis krim pemutih yang beredar di pasar Badak Satu untuk mengetahui ada tidaknya hidrokuinon dan berapa kadar hidrokuinon yang terdapat dalam sampel. Sampel penelitian ini berjumlah 8 sampel yang terdiri dari 5 sampel yang tidak teregistrasi BPOM dengan kode A, B, C, D, E dan 3 sampel teregistrasi BPOM dengan kode F, G, H. Pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling. Analisis dilakukan dengan uji organoleptik, uji warna dengan FeCl3, metode kromatografi lapis tipis dan metode spektrofotometri UV-Vis. Hasil uji organoleptik menunjukkan sampel kode A, B, C, D dan E memiliki aroma yang menyengat. Uji warna dengan FeCl3 menunjukkan hasil positif pada sampel kode B, C, D dan E dengan penampakan warna ungu kehitaman. Uji kromatografi lapis tipis dengan sampel positif nilai Rf berkisar antara 0,812-0,962. Uji spektrofotometri Uv-Vis menunjukkan kadar hidrokuinon tertinggi pada sampel B dengan persentase 4,880%.
Copyrights © 2025