Hukum perjanjian di Indonesia secara historis didasarkan pada prinsip-prinsip konvensional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), seperti kebebasan berkontrak, konsensualisme, pacta sunt servanda, dan itikad baik. Namun, asas-asas tersebut sering kali belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai normatif dan etis yang hidup dalam masyarakat Indonesia, khususnya nilai-nilai syariah seperti keadilan (‘adl), kejujuran (sidq), keterbukaan (bayan), kerelaan sejati (tarāḍīn), amanah, serta larangan unsur haram (riba, gharar, dan maisir). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis upaya transformasi asas-asas hukum perjanjian konvensional melalui integrasi nilai-nilai syariah dalam rangka membangun sistem hukum nasional yang lebih adil, etis, dan religius. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan metode analisis konseptual dan komparatif terhadap doktrin hukum, regulasi perundang-undangan nasional, serta literatur fikih muamalah klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi nilai-nilai syariah tidak hanya memperkaya dan memperdalam makna asas-asas hukum perjanjian, tetapi juga menghadirkan koreksi moral yang signifikan terhadap praktik kontraktual yang berpotensi eksploitatif. Dengan demikian, integrasi ini merupakan langkah strategis dalam pengembangan hukum kontrak yang responsif terhadap keadilan substansial dan nilai-nilai religius dalam masyarakat pluralistik seperti Indonesia.
Copyrights © 2025