Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Transformasi Asas Hukum Perjanjian Konvensional melalui Integrasi Nilai-Nilai Syariah Muhammad Haris Abdul Hakim; Nur Aziz Muslim; Aminatur Rosidah
Jejak digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 1 No. 4 (2025): JULI
Publisher : INDO PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/sprg8r44

Abstract

Hukum perjanjian di Indonesia secara historis didasarkan pada prinsip-prinsip konvensional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), seperti kebebasan berkontrak, konsensualisme, pacta sunt servanda, dan itikad baik. Namun, asas-asas tersebut sering kali belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai normatif dan etis yang hidup dalam masyarakat Indonesia, khususnya nilai-nilai syariah seperti keadilan (‘adl), kejujuran (sidq), keterbukaan (bayan), kerelaan sejati (tarāḍīn), amanah, serta larangan unsur haram (riba, gharar, dan maisir). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis upaya transformasi asas-asas hukum perjanjian konvensional melalui integrasi nilai-nilai syariah dalam rangka membangun sistem hukum nasional yang lebih adil, etis, dan religius. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan metode analisis konseptual dan komparatif terhadap doktrin hukum, regulasi perundang-undangan nasional, serta literatur fikih muamalah klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi nilai-nilai syariah tidak hanya memperkaya dan memperdalam makna asas-asas hukum perjanjian, tetapi juga menghadirkan koreksi moral yang signifikan terhadap praktik kontraktual yang berpotensi eksploitatif. Dengan demikian, integrasi ini merupakan langkah strategis dalam pengembangan hukum kontrak yang responsif terhadap keadilan substansial dan nilai-nilai religius dalam masyarakat pluralistik seperti Indonesia.
Paradigma Ijtihad Maqashidi dalam Pemikiran Ahmad ar-Raisuni Aminatur Rosidah; A. Halil Thahir; Muhammad Haris Abdul Hakim
CARONG: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 2 No. 2 (2025): APRIL: Sosial Studies
Publisher : Universitas Serambi Mekkah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62710/vvakmy76

Abstract

Hukum Islam merupakan sistem yang dinamis dan adaptif dalam menjawab tantangan zaman. Salah satu pendekatan utama dalam memastikan relevansinya adalah Maqashid Syariah, yang berorientasi pada pencapaian kemaslahatan dan pencegahan kemudaratan. Ahmad ar-Raisuni, sebagai salah satu pemikir kontemporer terkemuka, mengembangkan konsep Maqashid Syariah dalam ijtihad dengan menekankan bahwa hukum Islam tidak boleh hanya berlandaskan pendekatan tekstual yang rigid, tetapi harus mempertimbangkan tujuan syariat secara lebih luas dan kontekstual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran ar-Raisuni mengenai Maqashid Syariah dan ijtihad serta implikasinya dalam hukum Islam modern. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, penelitian ini mengkaji berbagai karya utama ar-Raisuni guna memahami metodologi yang ia kembangkan dalam pendekatan maqashid. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ar-Raisuni membagi Maqashid Syariah ke dalam tiga tingkatan utama: daruriyyat (primer), hajiyyat (sekunder), dan tahsiniyyat (tersier). Ia menekankan pentingnya ijtihad maqashidi yang lebih fleksibel, kontekstual, dan berbasis maslahat. Selain itu, ia mengusulkan konsep ijtihad kolektif (ijtihad jama’i) serta menekankan hubungan erat antara ijtihad dan tajdid (pembaruan hukum Islam). Implikasi pemikiran ar-Raisuni sangat luas, mencakup berbagai bidang seperti ekonomi Islam, hukum keluarga, dan kebijakan publik, di mana prinsip maqashid dapat menjadi dasar dalam perumusan hukum yang lebih adaptif dan berkeadilan. Dengan pendekatan ini, ar-Raisuni menawarkan paradigma baru dalam pembaruan hukum Islam yang lebih progresif dan sesuai dengan perkembangan zaman. Pemikirannya menegaskan bahwa hukum Islam bukanlah sistem yang statis, melainkan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan maqashid dalam ijtihad dapat menjadi pedoman bagi para ulama dan akademisi dalam merumuskan hukum yang lebih inklusif dan maslahat bagi umat manusia.
Islam dan Pembangunan Ekonomi Negara-Negara Muslim: Telaah Kritis Atas Pandangan Pudelko dan Bhargava Muhammad Haris Abdul Hakim; Qomarul Huda; Mashudi; Aminatur Rosidah
Journal of Literature Review Vol. 1 No. 1 (2025): JUNI 2025
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/8fz63v15

Abstract

Artikel ini merupakan kajian kritis terhadap tulisan Markus Pudelko dan Neeraj K. Bhargava yang berjudul The Influence of Islam on the Economic Development of Muslim Countries. Artikel tersebut mengemukakan argumen bahwa Islam sebagai sistem budaya menghambat pertumbuhan ekonomi negara-negara Muslim, khususnya di kawasan Arab. Dengan menggunakan pendekatan studi pustaka dan analisis komparatif, artikel ini membantah generalisasi dan bias metodologis dalam tulisan tersebut. Kajian ini menemukan bahwa pendekatan yang mereduksi Islam ke dalam kategori budaya cenderung menyederhanakan kompleksitas hubungan antara agama, politik, dan ekonomi. Selain itu, terdapat bias geografis dalam generalisasi terhadap negara-negara Muslim. Temuan ini diperkuat dengan data dan studi dari negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, dan Turki yang membuktikan bahwa nilai-nilai Islam dapat selaras dengan pembangunan ekonomi modern apabila dijalankan secara kontekstual dan demokratis. Kajian ini menekankan pentingnya pendekatan yang lebih holistik dan adil dalam memahami keterkaitan antara Islam dan pembangunan ekonomi.