Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah tindakan perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector dalam penagihan kredit bermasalah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, serta peran dan upaya yang dilakukan satuan reserse kriminal Polresta Jambi dalam menanggulangi tindak pidana perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector di Kota Jambi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu mempelajari perundang-undangan dan wawancara. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh bahwa pelaksanaan penarikan kendaraan bermotor oleh oknum debt collector tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yakni disertai dengan paksaan serta ancaman kekerasan maupun kekerasan secara fisik. Tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai perampasan dan dikategorikan sebagai tindak pidana Pemerasan sesuai dengan Pasal 368 KUHP Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pihak kepolisian khususnya satuan reserse kriminal sebagai aparat penegak hukum berperan melakukan pengamanan eksekusi jaminan fidusia sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Kepolisian juga tidak menutup kemungkinan dilakukannya mediasi untuk menemukan win-win solution antara kedua belah pihak baik nasabah maupun pihak leasing.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025